Hikmah pernikahan Nabi Muhammad saw dengan Ummul Mukminin Zainab binti Jahsy


By Dana Anwari. Zainab bin Jahsy menyebut pernikahannya dengan Nabi Muhammad saw sungguh istimewa. "Rasulullah, aku beda dengan istri-istrimu yang lain. Mereka dikawinkan oleh ayah, saudara atau sanak keluarga. Sementara aku, Allah lah yang mengawinkan aku denganmu," kata Zainab.

Hikmah peristiwa pernikahan Rasulullah saw dengan Zainab binti Jahsy memang memberikan pelajaran berharga. Pertama, Zainab yang merupakan keturunan bangsawan oleh Nabi Muhammad saw diminta menikah dengan anak angkat beliau, seorang budak bernama Zaid bin Haritsah. Pernikahan ini untuk meruntuhkan tradisi bodoh bahwa orang kaya tidak boleh menikah dengan orang miskin, atau keturunan kasta bangsawan tidak boleh menikahi kasta rakyat jelata.

Kedua. Ketika akhirnya Zainab bercerai dengan Zaid, kemudian Allah memerintahkan Nabi Muhammad saw untuk menikahi Zainab. Pernikahan itu diperintahkan Allah untuk meruntuhkan tradisi kala itu yang melarang seseorang menikahi mantan istri anak angkatnya.
Al Quran sudah menjelaskan orang-orang yang tidak boleh dinikahi dan boleh dinikahi sebagaimana dibaca di surat An Nisa:23-24:

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,
Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Dan barang siapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang mereka pun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."



Ketiga. Pernikahan Rasulullah saw dengan Zainab untuk membuktikan bahwa manusia harus malu kepada Tuhannya dibandingkan kepada manusia. Manusia harus tunduk kepada perintah Tuhannya dan bukan tunduk kepada tradisi manusia yang turun temurun tetapi tidak bersumber kepada aturan Allah. Manusia jangan takut menegakkan kebenaran Allah, karena Allah lah yang berhak ditakuti dan bukannya manusia.

Ketika Rasulullah saw diperintahkan untuk menikahi Zainab, Nabi saw mengkuatirkan tindakannya itu akan membuat citra dirinya buruk. Wahyu Allah kepada Nabi Muhammad saw dalam surat Al Ahzab ayat 37: "Sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti."

Dr. Syauqi Abu Khalil menulis dengan bagus tuduhan musuh-musuh Islam yang menyatakan Nabi Muhammad saw tidak tahu diri karena menyuruh anak angkatnya menceraikan istrinya untuk beliau nikahi, dalam buku Al-Islam fi Qafshi Al-Ittiham, penerbit Dar Al-Fikr.
Buku ini diterbitkan Pustaka Al-Kautsar (http://www.kautsar.co.id) dengan judul Islam Menjawab Tuduhan. Penerjemah Nasruddin Ibnu Atha, Lc dan editor Muhammad Ihsan, Lc. Selengkapnya, simaklah bab yang membahas itu; dan buku ini layak dibeli.

Perkawinan Nabi dengan Zainan binti Jahsy dimotifi oleh kepentingan syara. Pada masa jahiliyah, Arab mengharamkan pernikahan dengan istri anak angkat. Menurut mereka anak angkat tidak ubahnya dengan anak kandung. Rasul menikahi Zainab sebagai penolakan atas pengharaman tersebut. Meski sempat kuatir dengan mulut-mulut Yahudi dan munafik yang menuduhnya melakukan penginjak-injakan atas tradisi. Namun Allah menenangkannya dengan firman-Nya, "Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada istrinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi." (QS Al Ahzab:37)

Di samping itu, pernikahan Nabi dengan Zainab merupakan bentuk keinginannya untuk mengembalikan kehormatan Zainab setelah menikah dengan seorang budak. Zainab adalah wanita terhormat, puteri Umaimah binti Abdul Muthalib, bibi Nabi.
Sebelumnya Nabi melamar Zainab untuk Zaid bin Haritsah, budaknya. Tentu pernikahan ini membuat keberatan pihak keluarganya. "Aku tidak akan pernah menikahinya. Aku adalah wanita terhormat keturunan Abdu Syams," ujar Zainab.

Abdullah, juga sangat sulit menerima pernikahan saudarinya yang terhormat dengan seorang budak. Namun Nabi bersikeras menikahkan Zaid dengan Zainab. Allah berfirman, "Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata." (QS Al Ahzab: 36)

Dengan pernikahan ini, Nabi menghendaki adanya penghapusan status sosial. Namun Zainab menampakkan kebencian yang hebat di hadapan Zaid. Ia kemudian mengadukannya kepada Rasulullah yang menyuruhnya bersabar dan tegar. "Tahanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah". (QS Al Ahzab:37)

Namun Allah menginstruksikan kepada Rasul agar Zaid menceraikan Zainab. Kemudian mengawininya sebagai solusi dari perseteruan keduanya dan upaya mengembalikan kehormatan Zainab setelah menikah dengan seorang budak. Dari sudut syara jelas bagaimana Islam memposisikan status budak.

Orientalis banyak mengarang cerita cinta yang melatar-belakangi pernikahan Muhammad dengan Zainab. Kenyataannya, Muhammad bermaksud menyembuhkan hati Zainab yang terluka. Sebab keterpaksaan harus menikahi orang yang tidak dicintainya demi melaksanakan titah Allah dan Rasul-Nya. Agar semua dapat melihat nilai-nilai demokrasi yang membedakan Islam.

Secara jujur, Ibnu al-Atsir mengungkapkan, "Allah memerintahkan Rasulullah untuk menikahi Zainab, bekas istri Zaid, dalam rangka melegalkan perkawinan dengan istri anak angkat. Kekhawatirkan Muhammad atas protes keras musuh-musuhnya terhadap pelanggaran tradisi yang dilakukannya, memaksa Muhammad untuk tidak membeberkan perintah perkawinan itu. Realitas ini kemudian dinyatakan dalam firman Allah yang memberikan teguran kepada Muhammad, "Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: Tahanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah", sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada istrinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi." (QS Al Ahzab:37)

Ayat ini jelas menyatakan bahwa Rasulullah mengatakan kepada Zaid, "Tahanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah." Namun perselisihan Zaid dan Zainab terus memarah. Bahwa perceraian dan instruksi Allah kepada Rasulullah untuk mengawini Zainab didasari oleh hukum yang hendak membatalkan pelarangan menikah dengan anak angkat.

Namun Rasulullah mengkhawatirkan tindakannya kelak menuai protes keras banyak kalangan. Sebab dirinya telah melecehkan tradisi yang turun temurun. Kemudian Rasulullah memilih untuk menyembunyikannya. "Sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti."

Rasulullah khawatir orang-orang akan mengata-ngatainya, "Muhammad telah mengawini istri anaknya." Tindakannya telah benar-benar membatalkan pengharaman perkawinan dengan anak angkat. "Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah." (QS Al Ahzab:5) "Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (QS Al Ahzab:40)

Keadilan Islam sangat nyata dalam pernikahan Muhammad dengan wanita bekas istri salah seorang budaknya. Ketika Nabi melamar Zainab, sepupu dan wanita Arab terhormat untuk menikah dengan Zaid, budaknya. Jika benar Nabi menggilai Zainab, tentunya ia tidak akan membiarkan Zaid mengawininya. Nabi yang begitu mengenal Zainab sejak bocah hingga tumbuh dewasa.

Orientalis mengarang cerita ketertarikan Nabi dengan Zainab dan cerita-cerita lainnya yang tidak dapat terjadi pada mukmin kebanyakan kini. Bahwa seorang mukmin terlarang untuk menatap isteri tetangga atau teman dekatnya. Bagaimana mungkin larangan itu dilakukan oleh Rasulullah. Maha guru yang mengajarkan untuk selalu menjaga diri dan merasa dimonitor Allah.
Cerita-cerita itu tidak lebih sekadar kebodohan-kebodohan orientalis yang tidak mengetahui bahwa Zainab masih memiliki hubungan keluarga dengan Nabi dan tumbuh besar di lingkungannya. Pernikahan tersebut pada prinsipnya adalah pelaksanaan titah Allah. Kemudian sebagai pelipur hati yang lara. Jadilah Zainab, ibu kaum mukminin dan istri Muhammad, Rasulullah.
suksespernikahan.blogspot.com
*

No comments:

SUCCESS LINK